Penyusunan Pedoman Penilaian Indeks Reformasi Hukum Pada Kementerian/Lembaga Dan Pemerintah Daerah

2024-05-13 11:40:49

Jakarta, Bertempat di Swissotel Jakarta PIK Avenue, Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Sekretariat Indeks Reformasi Hukum melaksanakan kegiatan Penyusunan Pedoman Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. IRH merupakan instrument untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi, dan deregulasi aturan dan penguatan sistem regulasi IRH.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diamanatkan sebagai leading institution dalam pelaksanaan program meso di bidang reviu terhadap berbagai Peraturan Perundang-undangan mulai dari tingkat pusat sampai pada tingkat daerah. 

Kegiatan ini dihadiri oleh unsur kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah yang berlangsung selama 5 hari. Beberapa hal yang disampaikan dalam penyusunan pedoman ini yaitu berkaitan dengan perubahan variabel dan indikator, hal ini akan mempengaruhi hasil nilai IRH yang dari unit kerja.

Adapun variabel penilaian IRH berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 yaitu (1) memperkuat koordinasi untuk melakukan harmonisasi regulasi. (2) mendorong regulasi/deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasalkan hasil reviu. (3) mendorong penyederhanaan regulasi pada setiap jenjang level peraturan perundang-undangan. (4) meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara sebagai perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter) pusat dan daerah.