Tentang IRH

Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan instrumen strategis yang digunakan untuk menilai dan mengukur pelaksanaan reformasi hukum pada Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah. IRH berfokus pada aspek penataan regulasi dan dukungannya terhadap reformasi birokrasi, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum.

IRH hadir sebagai alat ukur yang sistematis untuk memastikan bahwa proses pembentukan, evaluasi, dan pengelolaan regulasi dilaksanakan secara tertib, transparan, dan selaras dengan tujuan pembangunan hukum nasional. Melalui pendekatan yang terstruktur, IRH mendorong setiap instansi untuk memperkuat kualitas regulasi, menghindari tumpang tindih aturan, serta meningkatkan efektivitas implementasi kebijakan.

Pelaksanaan penilaian IRH dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu:

  1. Perencanaan – Penyusunan langkah dan strategi penilaian secara terarah.

  2. Pelaksanaan – Pengumpulan dan verifikasi data serta informasi pendukung.

  3. Evaluasi – Analisis terhadap capaian dan kualitas reformasi hukum.

  4. Tindak Lanjut – Rekomendasi perbaikan, pendampingan, dan pembinaan guna meningkatkan kualitas kinerja regulasi.

Proses penilaian IRH dilaksanakan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, serta dapat melibatkan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait. Pendekatan ini memastikan bahwa penilaian dilakukan secara objektif, profesional, dan terintegrasi.

Hasil penilaian IRH tidak hanya menjadi gambaran tingkat pelaksanaan reformasi hukum pada masing-masing instansi, tetapi juga berkontribusi sebagai salah satu komponen dalam pengukuran Indeks Pembangunan Hukum (IPH) secara nasional. Dengan demikian, IRH berperan penting dalam mendorong terwujudnya sistem hukum yang modern, responsif, dan mendukung pembangunan nasional.

Melalui IRH, komitmen terhadap reformasi hukum tidak hanya menjadi wacana, tetapi terukur, terpantau, dan berkelanjutan.

https://irh.kemenkum.go.id/uploads/pengumuman/5f72071f288c01626fb28062880e67d7.jpeg