Sosialisasi Indeks Reformasi Hukum 2025: Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Lebih Baik
2025-03-14 08:02:15
Jakarta, 13 Maret 2025 – Kementerian Hukum melalui Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum) menggelar Sosialisasi Pedoman Penilaian Nasional Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 bagi Kementerian dan Lembaga di Jakarta. Acara ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman serta meningkatkan kualitas pelaksanaan reformasi hukum di lingkungan pemerintah guna mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik (good governance).
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Kepala BSK Hukum Andry Indrady yang dalam sambutannya menegaskan bahwa reformasi hukum merupakan bagian integral dari reformasi birokrasi di Indonesia. Sebagai leading institution dalam penilaian IRH, Kemenkum berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah dapat memenuhi standar reformasi hukum yang telah ditetapkan.
Menurut data yang disampaikan dalam sosialisasi ini, terjadi peningkatan signifikan dalam partisipasi instansi pada penilaian IRH. Pada tahun 2024, sebanyak 576 instansi berpartisipasi dalam penilaian, meningkat 22,42% dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, kualitas hasil penilaian juga meningkat sebesar 41,34%, menunjukkan progres yang positif dalam implementasi reformasi hukum di berbagai instansi pemerintah.
Dalam sosialisasi ini, peserta mendapatkan pemaparan mengenai pedoman penilaian IRH, yang mencakup empat variabel utama sebagai indikator keberhasilan reformasi hukum. Selain itu, dijelaskan pula tahapan dan timeline pelaksanaan penilaian IRH 2025, mulai dari penetapan tim kerja, pendampingan, verifikasi awal, hingga evaluasi akhir.
Kepala BSK Hukum menekankan pentingnya sinergi, kerja sama, serta pemenuhan data dukung yang optimal agar hasil penilaian IRH 2025 dapat mencapai kategori “Baik” di seluruh instansi. "Mari kita sukseskan pelaksanaan reformasi birokrasi guna mewujudkan birokrasi yang berdampak bagi masyarakat," pungkasnya.
Dengan terlaksananya sosialisasi ini, diharapkan seluruh Kementerian dan Lembaga dapat lebih siap dalam menjalankan reformasi hukum serta berkontribusi dalam membangun pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.